Correct Article 14
UU Nomor 18 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang ADVOKAT
Current Text
Advokat bebas mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya di dalam sidang pengadilan dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
