Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

UU Nomor 18 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang ADVOKAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengawasan terhadap Advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan agar Advokat dalam menjalankan profesinya selalu menjunjung tinggi kode etik profesi Advokat dan peraturan perundang-undangan.
Your Correction