Correct Article 31
UU Nomor 18 Tahun 2001 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang OTONOMI KHUSUS BAGI PROVINSI DAERAH ISTIMEWA ACEH SEBAGAI PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM
Current Text
(1) Ketentuan pelaksanaan UNDANG-UNDANG ini yang menyangkut kewenangan Pemerintah ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH.
(2) Ketentuan pelaksanaan UNDANG-UNDANG ini yang menyangkut kewenangan Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam ditetapkan dengan Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
Your Correction
