Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

UU Nomor 18 Tahun 2001 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang OTONOMI KHUSUS BAGI PROVINSI DAERAH ISTIMEWA ACEH SEBAGAI PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemilih di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, mempunyai hak: a. memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; b. mengawasi proses pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; c. mengajukan penarikan kembali (recall) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; d. mengajukan pemberhentian sebelum habis masa jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; e. mengajukan usulan kebijakan pelaksanaan pemerintahan Daerah; f. mengajukan … f. mengajukan usulan penyempurnaan dan perubahan Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam; dan g. mengawasi penggunaan anggaran.
Your Correction