Correct Article 16
UU Nomor 18 Tahun 2001 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang OTONOMI KHUSUS BAGI PROVINSI DAERAH ISTIMEWA ACEH SEBAGAI PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM
Current Text
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilaksanakan paling cepat 5 (lima) tahun sejak UNDANG-UNDANG ini diundangkan.
(2) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dimungkinkan pelaksanaannya, atas rekomendasi Komisi Independen Pemilihan dan Komisi Pengawas Pemilihan, pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
Your Correction
