Correct Article 3
UU Nomor 18 Tahun 2001 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang OTONOMI KHUSUS BAGI PROVINSI DAERAH ISTIMEWA ACEH SEBAGAI PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM
Current Text
(1) Kewenangan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang diatur dalam UNDANG-UNDANG ini adalah kewenangan dalam rangka pelaksanaan otonomi khusus.
(2) Kewenangan …
b. Kewenangan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam selain yang diatur pada ayat (1) tetap berlaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
