Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

UU Nomor 18 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang JASA KONSTRUKSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perencana konstruksi dan pengawas konstruksi orang perseorangan harus memiliki sertifikat keahlian. (2) Pelaksana konstruksi orang perseorangan harus memiliki sertifikat keterampilan kerja dan sertifikat keahlian kerja. (3) Orang perseorangan yang dipekerjakan oleh Badan ussaha sebagai perencana konstruksi atau pengawas konstruksi atau tenaga tertentu dalam badan Usaha pelaksana konstruksi harus memiliki sertifikat keahlian. (4) Tenaga kerja yang melaksanakan pekerjaan keteknikan yang bekerja pada pelaksana konstruksi harus memiliki sertifikat keterampilan dan keahlian kerja.
Your Correction