Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

UU Nomor 18 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang JASA KONSTRUKSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Masyarakat berhak untuk : a. melakukan pengawasan untuk mewujudkan tertib pelaksanaan jasa konstruksi; b. memperoleh penggantian yang layak atas kerugian yang dialami secara langsung sebagai akibat penyelenggaraan pekerjaan konstruksi.
Your Correction