Correct Article 29
UU Nomor 18 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang JASA KONSTRUKSI
Current Text
Masyarakat berhak untuk :
a. melakukan pengawasan untuk mewujudkan tertib pelaksanaan jasa konstruksi;
b. memperoleh penggantian yang layak atas kerugian yang dialami secara langsung sebagai akibat penyelenggaraan pekerjaan konstruksi.
Your Correction
