Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 14
UU Nomor 18 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang JASA KONSTRUKSI
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Para pihak dalam pekerjaan konstruksi terdiri dari : a. pengguna jasa; b. penyedia jasa.
Your Correction
Para pihak dalam pekerjaan konstruksi terdiri dari : a. pengguna jasa; b. penyedia jasa.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion