Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

UU Nomor 18 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Retribusi ditetapkan dengan Peraturan Daerah. (2) Peraturan Daerah tentang Retribusi tidak dapat berlaku surut. (3) Peraturan Daerah tentang Retribusi sekurang-kurangnya mengatur ketentuan mengenai: a. nama, objek, dan subjek retribusi; b. golongan retribusi sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (2); c. cara mengukur tingkat penggunaan jasa yang bersangkutan. d. prinsip yang dianut dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi; e. struktur dan besarnya tarif retribusi; f. wilayah pemungutan; g. tata cara pemungutan; h. sanksi administrasi; i. tata cara penagihan; j. tanggal mulai berlakunya. (4) Peraturan Daerah tentang Retribusi dapat mengatur ketentuan mengenai: a. masa retribusi; b. pemberian... b. pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan dalam hal-hal tertentu atas pokok retribusi dan atau sanksinya; c. tata cara penghapusan piutang retribusi yang kedaluarsa.
Your Correction