Correct Article 24
UU Nomor 18 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Current Text
(1) Retribusi ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
(2) Peraturan Daerah tentang Retribusi tidak dapat berlaku surut.
(3) Peraturan Daerah tentang Retribusi sekurang-kurangnya mengatur ketentuan mengenai:
a. nama, objek, dan subjek retribusi;
b. golongan retribusi sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat
(2);
c. cara mengukur tingkat penggunaan jasa yang bersangkutan.
d. prinsip yang dianut dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi;
e. struktur dan besarnya tarif retribusi;
f. wilayah pemungutan;
g. tata cara pemungutan;
h. sanksi administrasi;
i. tata cara penagihan;
j. tanggal mulai berlakunya.
(4) Peraturan Daerah tentang Retribusi dapat mengatur ketentuan mengenai:
a. masa retribusi;
b. pemberian...
b. pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan dalam hal-hal tertentu atas pokok retribusi dan atau sanksinya;
c. tata cara penghapusan piutang retribusi yang kedaluarsa.
Your Correction
