Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

UU Nomor 18 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif ditentukan sebagai berikut: a. Untuk Retribusi Jasa Umum, ditetapkan berdasarkan kebijaksanaan Daerah dengan mempertimbangan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, dan aspek keadilan; b. untuk Retribusi Jasa Usaha, berdasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak; c. untuk Retribusi Perizinan Tertentu, didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau sama dengan biaya penyelenggaraan pemberian izin yang bersangkutan. Pasal 22…
Your Correction