Correct Article 15
UU Nomor 18 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Current Text
(1) Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa INDONESIA, dengan alasan yang jelas dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak keputusan diterima, dilampiri salinan dari surat keputusan tersebut.
(3) Pengajuan...
(3) Pengajuan permohonan banding tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak.
Your Correction
