Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

UU Nomor 18 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pajak ditetapkan dengan Peraturan Daerah. (2) Peraturan Daerah tentang Pajak tidak dapat berlaku surut. (3) Peraturan Daerah tentang Pajak sekurang-kurangnya mengatur ketentuan mengenai: a. nama, objek dan subjek pajak; b. dasar pengenaan, tarif, dan cara penghitungan pajak; c. wilayah pemungutan; d. masa pajak; e. penetapan; f. tata cara pembayaran dan penagihan; g. kedaluarsa; h. sanksi administrasi; i. tanggal mulai berlakunya. (4) Peraturan Daerah tentang Pajak dapat mengatur ketentuan mengenai: a. pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan dalam hal-hal tertentu atas pokok pajak dan atau sanksinya; b. tata cara penghapusan piutang pajak yang kedaluarsa; c. asas timbal balik.
Your Correction