Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

UU Nomor 18 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala Daerah berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan kewajiban retribusi dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah dan retribusi. (2) Wajib Pajak atau Wajib Retribusi yang diperiksa wajib: a. memperlihatkan dan atau meminjamkan buku catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan objek pajak atau objek retribusi yang terutang; b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan yang dianggap perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; c. memberikan keterangan yang diperlukan. (3) Tata cara pemeriksaan pajak dan retribusi diatur oleh Menteri Dalam Negeri.
Your Correction