Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

UU Nomor 18 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu wajib menyelenggarakan pembukuan. (2) Kriteria... (2) Kriteria Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tata cara pembukuan diatur oleh Menteri Dalam Negeri.
Your Correction