Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

UU Nomor 18 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Objek retribusi terdiri dari: a. Jasa... a. Jasa Umum; b. Jasa Usaha; c. Perizinan Tertentu. (2) Retribusi dibagi atas tiga golongan: a. Retribusi Jasa Umum; b. Retribusi Jasa Usaha; c. Retribusi Perizinan Tertentu. (3) Jenis-jenis retribusi yang termasuk golongan Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha dan Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction