Correct Article 18
UU Nomor 18 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Current Text
(1) Objek retribusi terdiri dari:
a. Jasa...
a. Jasa Umum;
b. Jasa Usaha;
c. Perizinan Tertentu.
(2) Retribusi dibagi atas tiga golongan:
a. Retribusi Jasa Umum;
b. Retribusi Jasa Usaha;
c. Retribusi Perizinan Tertentu.
(3) Jenis-jenis retribusi yang termasuk golongan Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha dan Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction
