Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

UU Nomor 18 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jenis Pajak Daerah Tingkat I terdiri dari: a. Pajak Kendaraan Bermotor; b. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor; c. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor; (2) Jenis Pajak Daerah Tingkat II terdiri dari: a. Pajak Hotel dan Restoran; b. Pajak Hiburan; c. Pajak Reklame; d. Pajak Penerangan Jalan; e. Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C; f. Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan; (3) Dengan PERATURAN PEMERINTAH dapat ditetapkan jenis pajak selain yang ditetapkan pada ayat (1) dan ayat (2) yang memenuhi kriteria sebagai berikut: a. bersifat sebagai pajak dan bukan retribusi; b. objek dan dasar pengenaan pajak tidak bertentangan dengan kepentingan umum; c. potensinya memadai; d. tidak... d. tidak memberikan dampak ekonomi yang negatif; e. memperhatikan aspek keadilan dan kemampuan masyarakat; f. menjaga keslestarian lingkungan. (4) Ketentuan tentang objek, subjek, dan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH. (5) Hasil penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor diserahkan kepada Daerah Tingkat II setelah dikurangi 10% (sepuluh persen) yuntuk Daerah Tingkat I yang bersangkutan. (6) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction