Correct Article 4
UU Nomor 18 Tahun 1962 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1962 tentang PERUBAHAN/PENAMBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA UNTUK TAHUN 1961
Current Text
UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut sampai tanggal 1 Januari 1961 Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan Penempatan dalam Lembaran- Negara Republik INDONESIA.
Disahkan di Jakarta, Pada tanggal 31 Desember 1962.
PRESIDEN Republik INDONESIA, TTD SUKARNO.
Diundangkan di Jakarta, pada tanggal 31 Desember 1962.
Sekretaris Negara, TTD MOHD. ICHSAN.
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1962 NOMOR 98
Your Correction
