Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

UU Nomor 18 Tahun 1959 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1959 tentang PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 5 TAHUN 1958 TENTANG KEDUDUKAN-HUKUM APOTIK DARURAT" (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1958 NO. 137), SEBAGAI UNDANG-UNDANG *)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemegang izin dilarang membuat obat-obat atau preparat-preparat untuk dipakai dengan jalan parenteral, kecuali jika diberikan izin kepadanya menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction