Correct Article 9
UU Nomor 18 Tahun 1959 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1959 tentang PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 5 TAHUN 1958 TENTANG KEDUDUKAN-HUKUM APOTIK DARURAT" (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1958 NO. 137), SEBAGAI UNDANG-UNDANG *)
Current Text
Pemegang izin hanya dapat memperoleh bahan-bahan atau preparat-preparat untuk apotik darurat dari
1. apoteker;
2. pedagang besar menurut "Verdovende middelen ordonnantie" (Staatsblad 1957 No. 278);
3. pedagang besar yang mempunyai izin menurut "Sterkwerkende geneesmiddelen ordonnantie" (Staatsblad 1949 No. 419) yang mempekerjakan apoteker atau asisten apoteker dalam perusahaannya;
4. pemegang izin lain;
5. orang atau badan yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.
Pasal 10.
Pemegang izin dilarang memperoleh bahan-bahan atau preparat-preparat yang dimaksud dalam pasal 9 dengan cara lain, termasuk juga mengimpornya.
Pasal 11.
Jika diketahui atau patut dapat disangka oleh pemegang izin, bahwa bahan-bahan atau preparat-preparat yang akan dibahankannya atau akan diserahkannya tidak baik, maka ia tidak boleh membahankan atau menyerahkannya.
Pasal 12.
Pemegang izin dilarang mengekspor obat-obat atau obat-obat bius.
Pasal 13 ...
Your Correction
