Article 1
Ayat 2 dari pasal 3 Ordonansi (Staatsblad untuk INDONESIA 1948 No. 141) seperti yang kemudian telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Lembaran Negara 1953 No. 25, diubah seluruhnya hingga menjadi sebagai berikut:
"(2) Yang ditentukan dalam pasal 1 berlaku sampai waktu yang akan ditetapkan".
PASAL II
UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 10 Mei 1954 WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MOHAMMAD HATTA
Diundangkan pada tanggal 18 Mei 1954.
PERDANA MENTERI,
ttd
ALI SASTROAMIDJOJO
MENTERI KEHAKIMAN,
ttd
DJODY GONDOKUSUMO
MEMORI PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 1954 TENTANG PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NR 4 TAHUN 1954 (LEMBARAN- NEGARA NR 12 TAHUN 1954) GUNA MENETAPKAN WAKTU BERLAKUNYA ATURAN-HUKUMAN YANG TERMAKSUD DALAM PASAL 3 AYAT 2 ORDONANSI (STAATSBLAD UNTUK INDONESIA TAHUN 1948 NR 141) UNTUK SELANJUTNYA" SEBAGAI UNDANG-UNDANG
Dalam pada itu kiranya setiap orang akan sependapat dengan Pemerintah, bahwa penyelundupan pada khususnya dan pelanggaran peraturan devisen pada umumnya yang terang-terang merugikan Negara dan Masyarakat INDONESIA sudah sepatutnya dianggap suatu pelanggaran kejahatan yang berat, yang karena itu untuk mencegahnya perlu diancam dengan hukuman berat.
Dengan perubahan tersebut, maka tidak perlu lagi tiap tahun diadakan perubahan, karena tidak diadakan batas waktu berlakunya.
Termasuk Lembaran-Negara Nr 62 tahun 1954.
Diketahui:
Menteri Kehakiman,
DJODY GONDOKUSUMO