Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

UU Nomor 18 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1953 tentang MERAWAT ORANG-ORANG MISKIN DAN ORANG-ORANG YANG KURANG MAMPU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG- ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Disahkan di Djakarta pada tanggal 3 Juni 1953 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SUKARNO MENTERI KESEHATAN ttd J.LEIMENA Diundangkan pada tanggal 11 Juni 1953 MENTERI KEHAKIMAN, ttd LOEKMAN WIRIADINATA LEMBARAN NEGARA NOMOR 48 TAHUN 1953
Your Correction