Correct Article 6
UU Nomor 18 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1953 tentang MERAWAT ORANG-ORANG MISKIN DAN ORANG-ORANG YANG KURANG MAMPU
Current Text
UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG- ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Disahkan di Djakarta pada tanggal 3 Juni 1953 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SUKARNO
MENTERI KESEHATAN
ttd
J.LEIMENA
Diundangkan pada tanggal 11 Juni 1953 MENTERI KEHAKIMAN,
ttd
LOEKMAN WIRIADINATA
LEMBARAN NEGARA NOMOR 48 TAHUN 1953
Your Correction
