Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

UU Nomor 18 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1953 tentang MERAWAT ORANG-ORANG MISKIN DAN ORANG-ORANG YANG KURANG MAMPU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepada rumah-sakit-rumah-sakit jang dimaksudkan dalam Pasal 1 diberikan penggantian biaya untuk. perawatan orang-orang jang miskin dan orang-orang jang kurang mampu. (2) Penggantian ini diberikan tiap setengah tahun dan dibayarkan lebih dahulu, dengan perhitungan kemudian berdasarkan atas penerimaan dan pengeluaran uang dalam tahun jang baru berakhir dan anggaran belanja tahun jang bersangkutan daripada perawatan itu.
Your Correction