Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 47

UU Nomor 17 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peraturan PRESIDEN mengenai rincian APBN Tahun Anggaran 2O26 yang merupakan pelaksanaan dari UNDANG-UNDANG ini ditetapkan paling lambat tanggal 30 November 2025. (2)Rincian... (1) (2t Rincian APBN, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain berisikan rincian program, kegiatan, klasifikasi rincian keluaran (outputi, keluaran (orttputl, rincian jenis belanja, serta kerangka pengeluaran jangka menengah (KPJM) untuk belanja Pemerintah Pusat, dan/ atau pengaturan earmarking belanja dalam rangka menghadapi ancaman terhadap dan/ atau instabilitas sistem keuangan. (3) Menteri keuangan MENETAPKAN standardisasi keluaran (outpu| dan hasil (outamel dari Belanja Negara serta kriteria yang jelas terkait output/ outome, untuk mewujudkan kinerja anggaran yang lebih tepat guna dan tepat sasaran dan meningkatkan kesejahteraan rakyat, serta menciptakan kemudahan akses atas pelayanan kesehatan, pendidikan, perumahan, pekerjaan, dan/ atau bantuan dari Pemerintah.
Your Correction