Correct Article 34
UU Nomor 17 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026
Current Text
mengalokasikan pembiayaan investasi Pemerintah kepada:
a. Badan Layanan Umum lembaga manajemen aset negara dengan tujuan pembentukan dana jangka panjang dan/ atau dana cadangan dalam rangka pengadaaa tanah untuk kepentingan proyek strategis nasional dan pengelolaan aset Pemerintah lainnYa;
b. Badan Layanan Umum badan pengelola dana lingkungan hidup dengan tujuan pembentukan dana abadi, dana jangka panjang, dan/ atau dana cadangan dalam rangka percepatan rehabilitasi mangrove, pengembangan kegiatan sektor pariwisata, dan/atau kegiatan penanggulangan bencana; dan
c. operator . . '
c. operator Investasi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Investasi Pemerintah.
Tanah untuk kepentingan proyek strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a dapat ditetapkan status penggunaannya pada Kementerian/Lembaga dengan menggunakan mekanisme pengesahan belanja modal.
(3) Kegiatan rehabilitasi mangrove, pengembangan kegiatan sektor pariwisata, dan/atau kegiatan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetaPkan dan dicatat sebagai kegiatan Kementerian/ Lembaga dengan mekanisme pembiayaan.
(41 Dalam hal pengesahan belanja atau mekanisme dilaksanakan anggaran oleh t2l (s)
(6) 17) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) belum tersedia, dapat dilakukan penyesuaian belanja negara.
Pelaksanaan pengesahan belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), serta penyesuaian Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaporkan Pemerintah dalam laporan keuangan Pemerintah Pusat tahun berkenaan.
Penerimaan kembali dari pinjaman pemerintah daerah dalam rangka pemulihan ekonomi nasional digunakan sebagai dana Investasi Pemerintah untuk pemberian pinjaman kepada Badan Layanan Umum, badan usaha, dan / atau pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Investasi Pemerintah kepada operator Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat dikenakan tingkat imbat hasil investasi lebih rendah dari tingkat bunga. yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
pengesahan belanja Yang Kementerian/Lembaga
Pasal 35. . .
(1) 12t
(3)
(4) (s)
Your Correction
