Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

UU Nomor 17 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Investasi pada organisasi/lembaga keuangan internasional/badan usaha internasiond yang akan dilakukan dan/ atau telah tercatat pada laporan keuangan Pemerintah Pusat sebagai investasi permanen, ditetapkan untuk dijadikan investasi pada organisasi/lembaga keuangan intemasional/badan usaha intemasional tersebut. (2) Pemerintah . . . (2t (3) (1) (2t (1) Pemerintah dapat melakukan pembayaran investasi pada organisasi/lembaga keuangan internasional/ badan usaha internasional melebihi pagu yang ditetapkan dalam Tahun Anggaran 2026 yang diakibatkan oleh selisih kurs, yang selanjutnya dilaporkan dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2026 da.nlatau laporan keuangan Pemerintah Pusat lahun2026. Pelaksanaan investasi pada organisasi/lembaga keuangan internasional/badan usaha internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Your Correction