Correct Article 31
UU Nomor 17 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026
Current Text
Dalam rangka pembayaran gaji, tunjangan, DAU, dan kewajiban Pemerintah lainnya bulan Januai 2026 yang dananya harus disediakan pada akhir Tahun Anggaran 2025, Pemerintah dapat melakukan pinjaman SAL dan/atau menggunakan dana dari hasil penerbitan SBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) pada akhir Tahun 2025.
Dalam rangka mendukung kebijakan Pemerintah, menjaga keberlanjutan fiskal, dan mitigasi risiko pasar dan ketidakpastian, bendahara umum negara dapat mengelola dan mengoptimalisasi dana SAL melalui penempatan dana SAL selain di Bank INDONESIA serta melakukan rekomposisi mata uang Rupiah dan valuta asing.
Pengelolaan dana SAL sebagaimana dimaksud pada ayat (21dapat dilakukan dalam bentuk pinjaman dana SAL yang diberikan kepada badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah/ pemerintah daerah atau badan hukum lainnya yang mendapatkan penugasan Pemerintah dalam rangka melaksanakan kebijakan nasional.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan pinjaman SAL sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayar (21, dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Your Correction
