Correct Article 23
UU Nomor 17 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026
Current Text
Jumlah anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2026 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, lebih kecil dari pada jumlah anggaran Belanja Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sehingga dalam Tahun Anggaran 2026 tetdapat defisit anggaran sebesar Rp689.147.902.608.000,00 (enam ratus delapan puluh sembilan triliun seratus empat puluh tqiuh miliar sembilan ratus dua juta enam ratus delapan ribu rupiah) yang akan dibiayai dari Pembiayaan Anggaran.
(2) PembiaYaan . . .
(21 Pembiayaan Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp689.147.902.608.000,00 (enam ratus delapan puluh sembilan triliun seratus empat puluh tqiuh miliar sembilan ratus dua juta enam ratus delapan ribu rupiah), terdiri atas:
a. pembiayaan utang sebesar Rp832.208.898.829.000,00 (delapan ratus tiga puluh dua triliun dua ratus delapan miliar delapan ratus sembilan puluh delapan juta delapan ratus dua puluh sembilan ribu rupiah);
b. pembiayaan investasi sebesar negatif Rp2O3. 056.843.566.000,00 (dua ratus tiga triliun lima puluh enam miliar delapan ratus empat puluh tiga juta lima ratus enam puluh enam ribu ruPiah);
c. Pemberian Pinjaman sebesar negatif Rp4O4. I 52.655.000,00 (empat ratus empat miliar seratus lima puluh dua juta enam ratus lima puluh lima ribu ruPiah); dan
d. pembiayaan lainnYa sebesar Rp6O.4O0.OOO.00O.O0O,O0 (enam puluh triliun empat ratus miliar ruPiah).
(3) Ketentuan mengenai alokasi Pembiayaan Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini.
(4)
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian alokasi Pembiayaan Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan PRESIDEN.
Your Correction
