Correct Article 19
UU Nomor 17 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026
Current Text
Dalam rangka efisiensi dan efektivitas anggaran Kementerian/Lembaga, Pemerintah dapat memberikan penghargaan dan/ atau pengenaan sanksi berdasarkan:
a. indikator kinerja anggaran; dan
b. Pengelolaan . . .
Ketentuan mengenai tata cara perhitungan persentase tertentu atas peningkatan belanja subsidi energi dan/ atau kompensasi terhadap kenaikan PNBP sumber daya alam yang dibagihasilkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
I'NIItrNI=trIA
b. pengelolaananggaran, yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
