Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

UU Nomor 17 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Program Pengelolaan Subsidi dalam Tahun Anggaran 2026 direncanakan sebesar Rp3 18.886.235.607.000,00 (tiga ratus delapan belas triliun delapan ratus delapan puluh enam miliar dua ratus tiga puluh lima juta enam ratus tujuh ribu ruPiah)' (2) Anggaran . ' . (21 Anggaran untuk Program Pengelolaan Subsidi seb-agaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuii dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Anggaran untuk Program Pengelolaan Subsidi seb-agaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disesuaikan dengan kebutuhan realisasi pada tahun anggaran berjalan berdasarkan asumsi dasar ekonomi *at.o, perubahan parameter, perubahan kebijakan, dan/ atau pembayaran kekurangan subsidi tahun- tahun sebelumnYa. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian Program Pengelolaan Subsidi dalam Tahun Anggaran 2026 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan PRESIDEN.
Your Correction