Correct Article 16
UU Nomor 17 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026
Current Text
(1) Ketentuan mengenai penyaluran anggaran TKD diatur sebagai berikut:
a. dapat dilakukan dalam bentuk tunai dan nontunai;
b. bagi Daerah yang memiliki uang kas dan/atau simpanan di bank dalam jumlah tidak wajar, dapat dilakukan konversi penyaluran DBH dan/atau DAU dalam bentuk nontunai;
c. dilakukan berdasarkan kinerja pelaksanaan; dan
d. dapat dilakukan penundaan, pemotongan, dan/ atau penghentian, dalam hal Daerah tidak memenuhi anggaran yang diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan atau menunggak membayar iuran yang diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan.
(21 Ketentuan mengenai pengelolaan TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
