Correct Article 11
UU Nomor 17 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026
Current Text
(1) DAU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayar l2l huruf b, direncanakan sebesar Rp4O0.019.370.460.00O,00 (empat ratus triliun sembilan belas miliar tiga ratus tujuh puluh juta empat ratus enam puluh ribu ruPiah).
Dalam hal terdapat kebijakan Pemerintah yang berpengaruh pada perhitungan DAU, terhadap DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan penyesuaian.
(3) Penyesuaian . . .
t2l
(3) Penyesuaian DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak mengubah pagu TKD lainnya dan/atau kewajiban yang timbul bagi Daerah.
(4) DAU untuk tiap-tiap Daerah dialokasikan berdasarkan celah fiskal.
(5) Alokasi DAU untuk setiap Daerah terdiri atas bagian DAU yang tidak ditentukan penggunaannya dan bagian DAU yang ditentukan penggunaannya.
(6) Sebagian alokasi DAU provinsi di wilayah Papua untuk bidang pendidikan dialihkan kepada kabupaten/kota di wilayahnya masing-masing sebagai tindak lanjut dari pengalihan kewenangan pengelolaan pendidikan menengah dari provinsi kepada kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai kewenangan dan kelembagaan pelaksanaan kebijakan otonomi khusus provinsi Papua.
(1) t2t a,
b. c.
Your Correction
