Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

UU Nomor 17 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) DBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 aYat (21 huruf a direncanakan sebesar Rp58. 5 I 5.OOO.OOO.OOO,OO (lima puluh delapan triliun lima ratus lima belas miliar rupiah), yang terdiri atas: a. DBH Pajak; b. DBH sumber daYa alam; c. DBH lainnya berupa DBH perkebunan sawit; dan d. kurang bayar DBH. (21 DBH pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. pajak penghasilan; b. pajak bumi dan bangunan; dan c. cukai hasil tembakau. (3)DBH . , . 17t (3) DBH sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. kehutanan; b. mineral dan batubara; c. minyak bumi dan gas bumi; d. panas bumi; dan (4) e. perikanan. DBH pajak bumi dan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat memperhitungkan biaya operasional yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Alokasi DBH ditetapkan berdasarkan realisasi penerimaan negara tahun anggar an 2025 dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara. Alokasi DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdiri atas alokasi formula dan alokasi kinerja. Dalam rangka penyelesaian kurang bayar DBH' Menteri Keuangan dapat MENETAPKAN alokasi kurang bayar DBH sampai dengan tahun anggaran 2025 dan/ atau dapat menggunakan alokasi DBH tahun anggaran berjalan. DBH sumber daya alam kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hurufa, khusus dana reboisasi digunakan untuk membiayai kegiatan, terdiri atas: a. rehabilitasi di luar kawasan sesuai kewenangan provinsi; b. rehabilitasi hutan dan lahan sesuai kewenangan provinsi; c. pembangunan dan pengelolaan hasil hutan kayu, hasil hutan bukan kayu dan/atau jasa lingkungan dalam kawasan; d. pemberdayaan masyarakat dan perhutanan sosial; e. operasionalisasi kesatuan pengelolaan hutan; f. pengendaliaa kebakaran hutan dan lahan; g. perlindungan . . ' (s) (6) (8) c, h. i. j. -L7- perlindungan dan pengamanan hutan; pengembangan perbenihan tanaman hutan; penyuluhan kehutanan; dan/ atau kegiatan strategis lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah. Penggunaan DBH cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, DBH sumber daya alam minyak bumi dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dan DBH sumber daya alam kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, diatur sebagai berikut: a. Penerimaan DBH cukai hasil tembakau, baik bagran provinsi maupun bagian kabupaten / kota dialokasikan untuk mendanai program sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai cukai, dengan prioritas bidang kesehatan untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional terutama peningkatan kuantitas dan kualitas layanan kesehatan; b, Penerimaan DBH sumber daya alam minyak bumi dan gas bumi, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten/kota digunakan sesuai kebutuhan dan prioritas Daerah, kecuali tambahan DBH minyak bumi dan gas bumi untuk provinsi Papua Barat, provinsi Papua Barat Daya, dan provinsi Aceh digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. Sisa DBH sumber daya alam kehutanan dari dana reboisasi kabupaten/kota, yang disalurkan sebelum tahun 2Ol7 yang masih terdapat di kas daerah dapat digunakan oleh organisasi perangkat daerah yang ditunjuk oleh bupati/wali kota untuk: 1. pembangunan dan pengelolaan taman hutan raya; 2. pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan; 3. penanganan pasca kebakaran hutan dan lahan di taman hutan raya; 4.penanaman... (e) 4. penanaman daerah aliran sungai kritis, penanaman pada kawasan perlindungan setempat, dan Pembuatan bangunan konservasi tanah dan air; 5. pembangunan dan pengelolaan ruang terbuka hijau; 6. penYuluhan lingkungan hiduP; 7. konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnYa; 8. pengelolaan keanekaragaman hayati; dan/atau 9, kegiatan strategis lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah. (10) Dalam hal realisasi penerimaan negara yang dibagihasilkan melebihi pagu penerimaan yang dianggarkan dalam tahun 2026, Pemetintah dapat menyalurkan DBH berdasarkan realisasi penerimaan tahun berjalan dan/atau menyelesaikan kurang bayar DBH tahun-tahun sebelumnya sesuai dengan kemampuan keuangan negara. (11) Tata cara penyelesaian kurang bayar DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan ayat (10) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ' (12) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan dan/atau rincian alokasi DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Your Correction