Correct Article 7
UU Nomor 17 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026
Current Text
huruf b direncanakan sebesar Rp692.994.978.711.0OO,00 (enam ratus sembilan prluh dua triliun sembilan ratus sembilan puluh empat miliar sembilan ratus tqjuh puluh delapan juta tqjuh ratus sebelas ribu ruPiah).
l2l TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. DBH;
b. DAU;
c. DAK;
d. Dana Otonomi Khusus;
e. Dana Keistimewaan; dan
f. Dana Desa.
(3) Anggaran TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk alokasi untuk Dana Insentif Fiskal.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian anggaran TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan PRESIDEN.
Your Correction
