Correct Article 6
UU Nomor 17 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026
Current Text
Penerimaan Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c direncanakan sebesar Rp666-274.237.000,O0 (enam ratus enam puluh enam miliar dua ratus tujuh puluh empat juta dua ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah).
Pasal 7...
-t4- Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 direncanakan sebesar Rp3.842.728.369.47 |.OOO,O0 (tiga kuadriliun delapan ratus empat puluh dua triliun tujuh ratus dua puluh delapan miliar tiga ratus enam puluh sembilan juta empat ratus tujuh puluh satu ribu rupiah),
Your Correction
