Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

UU Nomor 17 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b direncanakan sebesar Rp459.199.942.626.OOO,OO (empat ratus lima puluh sembilan triliun seratus sembilan puluh sembilan miliar sembilan ratus empat puluh dua juta enam ratus dua puluh enam ribu rupiah), terdiri atas: _ a. pendaPatan sumber daYa alam; b. pendapatan dari kekayaan negara dipisahkan; c. pendapatan PNBP lainnYa; dan d. pendapatan Badan l,aYanan Umum. (2) Pendapatan . . . (2t (3) (4) (s) (6) Pendapatan sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp236.614.142.236.000,00 (dua ratus tiga puluh enam triliun enam ratus empat belas miliar seratus empat puluh dua juta dua ratus tiga puluh enam ribu rupiah), terdiri atas: a. pendapatan sumber daya alam minyak bumi dan gas bumi; dan b. pendapatan sumber daya alam nonminyak bumi dan gas bumi. Pendapatan dari kekayaan negara dipisahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp i.8O0.000'OO0.0O0,00 (satu triliun delapan ratus miliar rupiah). Pendapatan PNBP lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp122.a63.155.170.000,00 (seratus dua puluh dua triliun empat ratus enam puluh tiga miliar seratus lima puluh lima juta seratus tujuh puluh ribu rupiah). Pendapatan Badan Layanan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp98.322.645.220.000,00 (sembilan puluh delapan triliun tiga ratus dua puluh dua miliar enam ratus empat puluh lima juta dua ratus dua puluh ribu rupiah). Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian PNBP Tahun Anggaran 2026 sebagaimana dimaksud pada ayat (21' ayat (3), ayat (41, dan ayat (5) diatur dalam Peraturan PRESIDEN.
Your Correction