Correct Article 4
UU Nomor 17 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2024 tentang KOTA TEBING TINGGI DI PROVINSI SUMATERA UTARA
Current Text
(1) Kota Tebing Tinggi mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Serdang Bedagai;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Serdang Bedagai;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Serdang Bedagai; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Serdang Bedagai.
(2) Penegasan batas daerah Kota Tebing Tinggi secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Your Correction
