Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

UU Nomor 17 Tahun 2023 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang KESEHATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan primer didukung oleh laboratorium Kesehatan. (21 Laboratorium Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi laboratorium medis, laboratorium Kesehatan masyarakat, dan laboratorium lainnya yang ditetapkan oleh Menteri. (3) Laboratorium Kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditata secara berjenjang. (4) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyediakan dan menyelenggarakan laboratorium Kesehatan masyarakat. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai laboratorium Kesehatan diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction