Correct Article 33
UU Nomor 17 Tahun 2023 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang KESEHATAN
Current Text
(1) Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan primer didukung oleh laboratorium Kesehatan.
(21 Laboratorium Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi laboratorium medis, laboratorium Kesehatan masyarakat, dan laboratorium lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.
(3) Laboratorium Kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditata secara berjenjang.
(4) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyediakan dan menyelenggarakan laboratorium Kesehatan masyarakat.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai laboratorium Kesehatan diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction
