Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 30
UU Nomor 17 Tahun 2023 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang KESEHATAN
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa bertanggung jawab atas penyelenggaraan dan pembinaan Pelayanan Kesehatan primer.
Your Correction
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa bertanggung jawab atas penyelenggaraan dan pembinaan Pelayanan Kesehatan primer.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion