Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

UU Nomor 17 Tahun 2023 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang KESEHATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Sumber Daya Kesehatan sebagaimana dimaksud Pasal 17 ayat (3) meliputi: a. Fasilitas Pelayanan Kesehatan; b. Sumber Daya Manusia Kesehatan; c. PerbekalanKesehatan; d. Sistem Informasi Kesehatan; e. TeknologiKesehatan; f. pendanaan Kesehatan; dan g. sumber daya lain yang diperlukan. dalam
Your Correction