Correct Article 18
UU Nomor 17 Tahun 2023 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang KESEHATAN
Current Text
(1) Upaya Kesehatan perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal L7 ayat (2) merupakan Upaya Kesehatan yang bersifat promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/ atau paliatif yang berdampak hanya kepada individu.
(21 Upaya Kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal L7 ayal (2) merupakan Upaya Kesehatan yang bersifat promotif, preventit kuratif, rehabilitatif, dan/ atau paliatif yang berdampak pada masyarakat.
Pasal 19. ..
n SK No 187014A
ETXEETXIIFI'ITIETA
Your Correction
