Correct Article 3
UU Nomor 17 Tahun 2023 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang KESEHATAN
Current Text
Penyelenggaraan Kesehatan bertujuan:
a. meningkatkan perilaku hidup sehat;
b. meningkatkan akses dan mutu Pelayanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan;
c. meningkatkan pengelolaan sumber daya manusia yang efektif dan efisien;
d. memenuhi kebutuhan masyarakat akan Pelayanan Kesehatan;
e. meningkatkan ketahanan Kesehatan dalam menghadapi KLB atau Wabah;
f. menjamin ketersediaan pendanaan Kesehatan yang berkesinambungan dan berkeadilan serta dikelola secara transparan, efektif, dan efisien;
g. mewujudkan pengembangan dan pemanfaatan Teknologi Kesehatan yang berkelanjutan; dan
h. memberikan pelindungan dan kepastian hukum bagi Pasien, Sumber Daya Manusia Kesehatan, dan masyarakat.
BABII ...
]II1EIItrEIE
Your Correction
