Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

UU Nomor 17 Tahun 2023 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang KESEHATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyelenggaraan Kesehatan bertujuan: a. meningkatkan perilaku hidup sehat; b. meningkatkan akses dan mutu Pelayanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan; c. meningkatkan pengelolaan sumber daya manusia yang efektif dan efisien; d. memenuhi kebutuhan masyarakat akan Pelayanan Kesehatan; e. meningkatkan ketahanan Kesehatan dalam menghadapi KLB atau Wabah; f. menjamin ketersediaan pendanaan Kesehatan yang berkesinambungan dan berkeadilan serta dikelola secara transparan, efektif, dan efisien; g. mewujudkan pengembangan dan pemanfaatan Teknologi Kesehatan yang berkelanjutan; dan h. memberikan pelindungan dan kepastian hukum bagi Pasien, Sumber Daya Manusia Kesehatan, dan masyarakat. BABII ... ]II1EIItrEIE
Your Correction