Correct Article 79
UU Nomor 17 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang SUMBER DAYA AIR
Current Text
UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar Setiap Orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 15 Oktober 2019
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Oktober 2019
PLT. MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
TJAHJO KUMOLO
Your Correction
