Correct Article 67
UU Nomor 17 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang SUMBER DAYA AIR
Current Text
(1) Selain penyidik pejabat polisi negara Republik INDONESIA, pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan instansi pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Sumber Daya Air diberi wewenang sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana Sumber Daya Air.
(2) Pejabat penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang untuk:
a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan tentang adanya tindak pidana Sumber Daya Air;
b. melakukan pemeriksaan terhadap orang atau badan usaha yang diduga melakukan tindak pidana Sumber Daya Air;
c. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi atau tersangka dalam perkara tindak pidana Sumber Daya Air;
d. melakukan pemeriksaan Prasarana Sumber Daya Air dan menghentikan peralatan yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana;
e. melakukan penangkapan, penahanan, dan penggeledahan;
f. menyegel dan/atau menyita alat kegiatan yang digunakan untuk melakukan tindak pidana sebagai alat bukti;
g. meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana Sumber Daya Air;
h. membuat dan menandatangani berita acara dan mengirimkannya kepada penyidik Kepolisian Negara Republik INDONESIA; dan/atau
i. menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana.
(3) Pejabat penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memberitahukan dimulainya penyidikan kepada penyidik Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
(4) Pejabat penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) menyampaikan hasil penyidikan kepada penuntut umum melalui penyidik Kepolisian Negara Republik INDONESIA sesuai dengan Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Acara Pidana.
(5) Pejabat penyidik pegawai negeri sipil dalam melaksanakan wewenangnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik Kepolisian Negara Republik INDONESIA sesuai dengan Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Acara Pidana.
Your Correction
