Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 62

UU Nomor 17 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang SUMBER DAYA AIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam menggunakan Sumber Daya Air, masyarakat berkewajiban untuk: a. melindungi dan memelihara kelangsungan fungsi Sumber Daya Air; b. melindungi dan mengamankan Prasarana Sumber Daya Air; c. melakukan usaha penghematan dalam penggunaan Air; d. melakukan usaha pengendalian dan pencegahan terjadinya pencemaran Air; e. melakukan perbaikan kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh kegiatan yang ditimbulkan; f. memberikan akses untuk penggunaan Sumber Daya Air dari Sumber Air yang berada di tanah yang dikuasainya bagi masyarakat; g. memberikan kesempatan kepada pengguna Air lain untuk mengalirkan Air melalui tanah yang dikuasainya; h. memperhatikan kepentingan umum; dan i. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction