Correct Article 62
UU Nomor 17 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang SUMBER DAYA AIR
Current Text
(1) Dalam menggunakan Sumber Daya Air, masyarakat berkewajiban untuk:
a. melindungi dan memelihara kelangsungan fungsi Sumber Daya Air;
b. melindungi dan mengamankan Prasarana Sumber Daya Air;
c. melakukan usaha penghematan dalam penggunaan Air;
d. melakukan usaha pengendalian dan pencegahan terjadinya pencemaran Air;
e. melakukan perbaikan kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh kegiatan yang ditimbulkan;
f. memberikan akses untuk penggunaan Sumber Daya Air dari Sumber Air yang berada di tanah yang dikuasainya bagi masyarakat;
g. memberikan kesempatan kepada pengguna Air lain untuk mengalirkan Air melalui tanah yang dikuasainya;
h. memperhatikan kepentingan umum; dan
i. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction
