Correct Article 61
UU Nomor 17 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang SUMBER DAYA AIR
Current Text
(1) Dalam melaksanakan Pengelolaan Sumber Daya Air, masyarakat berhak untuk:
a. memperoleh akses untuk memanfaatkan Sumber Daya Air;
b. menggunakan Air bagi pemenuhan kebutuhan pokok minimal sehari-hari, pertanian rakyat, dan kegiatan bukan usaha;
c. memperoleh manfaat atas Pengelolaan Sumber Daya Air;
d. memperoleh penggantian yang layak atas kerugian yang dialaminya sebagai akibat pelaksanaan Pengelolaan Sumber Daya Air;
e. memperoleh informasi yang berkaitan dengan Pengelolaan Sumber Daya Air;
f. menyatakan pendapat terhadap Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air yang sudah diumumkan dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kondisi setempat;
g. mengajukan laporan dan pengaduan kepada pihak yang berwenang atas kerugian yang menimpa dirinya yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pengelolaan Sumber Daya Air;
dan/atau
h. mengajukan gugatan kepada pengadilan terhadap berbagai masalah Sumber Daya Air yang merugikan kehidupannya.
(2) Laporan dan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g diajukan kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau wadah koordinasi tingkat Wilayah Sungai.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan dan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction
