Correct Article 60
UU Nomor 17 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang SUMBER DAYA AIR
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai pendanaan Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 sampai dengan Pasal 59 diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction
