Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 58

UU Nomor 17 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang SUMBER DAYA AIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengguna Sumber Daya Air tidak dibebani BJPSDA jika menggunakan Sumber Daya Air untuk: a. pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari; b. pertanian rakyat; c. kegiatan selain untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat yang bukan merupakan kegiatan usaha; dan d. kegiatan konstruksi pada Sumber Air yang tidak menggunakan Air. (2) Pengguna Sumber Daya Air selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menanggung BJPSDA. (3) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berhak atas hasil penerimaan BJPSDA yang dipungut dari para pengguna Sumber Daya Air. (4) BJPSDA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipergunakan untuk keberlanjutan Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai yang bersangkutan.
Your Correction