Correct Article 57
UU Nomor 17 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang SUMBER DAYA AIR
Current Text
(1) Pendanaan Pengelolaan Sumber Daya Air ditetapkan berdasarkan kebutuhan nyata Pengelolaan Sumber Daya Air.
(2) Pendanaan pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan keterkaitan hulu dan hilir Daerah Aliran Sungai dan fungsi kawasan.
(3) Pendanaan Pengelolaan Sumber Daya Air dapat bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan Belanja Negara;
b. Anggaran Pendapatan Belanja Daerah; dan/atau
c. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pendanaan Pengelolaan Sumber Daya Air yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara
dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah didasarkan pada kewenangan masing-masing dalam Pengelolaan Sumber Daya Air.
(5) Dalam hal terdapat kepentingan mendesak dalam Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas provinsi, lintas kabupaten/kota, dan strategis nasional, pendanaan pengelolaannya dilakukan melalui kesepakatan antara Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
(6) Dalam hal badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, koperasi, badan usaha swasta, dan perseorangan yang melaksanakan penggunaan Sumber Daya Air untuk kegiatan usaha, pendanaannya ditanggung oleh tiap-tiap pihak yang melaksanakan kegiatan tersebut.
(7) Penyediaan Prasarana Sumber Daya Air dapat dilakukan melalui kerja sama pendanaan dengan badan usaha swasta atau pemerintah negara lain.
(8) Kerja sama pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak termasuk kerja sama dalam pelaksanaan kegiatan Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air.
Your Correction
