Correct Article 55
UU Nomor 17 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang SUMBER DAYA AIR
Current Text
(1) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menyelenggarakan pemberdayaan para pemilik kepentingan dan kelembagaan Sumber Daya Air secara terencana dan sistematis untuk meningkatkan kinerja Pengelolaan Sumber Daya Air.
(2) Pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada kegiatan Perencanaan, pelaksanaan, operasi dan pemeliharaan, serta pemantauan dan evaluasi Pengelolaan Sumber Daya Air.
(3) Pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan peran masyarakat.
(4) Pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui kerja sama antara Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dengan institusi bidang pengembangan Sumber Daya Air dari dalam negeri ataupun luar negeri yang kompeten.
(5) Pemilik kepentingan atas prakarsa sendiri juga dapat melaksanakan upaya pemberdayaan untuk kepentingan masyarakat dengan berpedoman pada tujuan pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction
